Kesempatan kali ini kami ingin mengulas tentang HAKI yang baru-baru ini saya dapat dari dosen perkuliahan Etika Profesi. Kepanjangan dari HAKI sendiri adalah "Hak Kekayaan Intelektual"
Apa itu HAKI ??
Berikut pengertian HAKI.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian
hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
- Hak Cipta.
- Hak Kekayaan Industri, meliputi :
- Paten
- Merek >>contoh<<
- Desain Industri >>contoh<<
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu >>contoh<<
- Rahasia Dagang, dan >>contoh<<






Salam....
BalasHapuspengertian haki menurut para Ahlinya masi kurang refrensi....
Mohon di perlengkap Refrensinnya,Wassalam....