Rabu, 22 Mei 2013

Pengertian HAKI Menurut Para Ahli


Kesempatan kali ini kami ingin mengulas tentang HAKI yang baru-baru ini kami dapat tugas dari dosen perkuliahan Etika Profesi. Walaupun sempat ribet karena berbarengan dengan skripsi tugas akhir..hhehee bercanda kok Bu,,

HAKI ??
Kepanjangan dari HAKI sendiri adalah "Hak Kekayaan Intelektual"

Berikut pengertian HAKI.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

  1. Hak Cipta. >> Pengertian <<

  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi :
    - Desain Industri >>contoh<<
    - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu >>contoh<<
    - Rahasia Dagang, dan >>contoh<<
    - Indikasi >>contoh<<

    UU yang mengatur tentang HAKI bisa dilihat disini
     
Untuk contoh dari masing-masing tinggal di lihat. Terima Kasih.

Sumber : http://eonegaul.blogspot.com/2008/04/kesempatan-kali-ini-saya-ingin-mengulas.html

0 komentar:

Posting Komentar