Kekayaan intelektual
Dari istilah Hak
atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut
yaitu :
1. Hak adalah benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah
ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.
2. Kekayaan adalah
perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
3. Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau
yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Kekayaan intelektual
adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat
berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini
dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa
yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru
dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Kekayaan intelektual
(Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial
property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang
berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak
terpadu
2. Copyright (hak
cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu
pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property
right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the
human mind).
Secara substantif
pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut
dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan
pengorbanan tenaga, waktu dan bahkanbiaya.
Adanya pengorbanan
tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila
ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang
melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya
intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset
perusahaan.
Sejarah, Latar
belakang dan Landasan HaKI
Kalau dilihat secara
historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang
paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang
paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi
tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta.
Tujuan dari
konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru,
tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu
kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau
for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama
World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan
pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah
menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan
beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HaKI Sedunia
Sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada
tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang
berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi
keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar negara secara jujur
dan adil, karena:
1. TRIP’s
menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan
dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa
reservation
3. TRIP’s memuat
ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian
sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi
kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk
melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan
ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk
pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan
sebagai :hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible)
Pengenalan HaKI
sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas
dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru
di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya
sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan
rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat
atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari
latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western)
penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu
sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan
dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat
barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan
terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat
strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan
intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut
memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan
mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan
timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik
sehingga timbul kompetisi.
Konsekuensi
HaKI/akibat diberlakukannya HaKI :
1. Pemegang hak
dapat memberikan izin atau lisensi kepada
pihak lain.
2. Pemegang hak
dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3. Adanya kepastian
hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari
pihak lain.
4. Pemberian hak
monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu
tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi.
Sedangkan dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan
Intelektual
Kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia.Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan
Intelektual
Teori Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak
milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia
Sumber : http://fidyanifitri.wordpress.com/2012/04/10/hak-kekayaan-intelektual/






0 komentar:
Posting Komentar