Pengertian HAKI Menurut Para Ahli

Pengertian HAKI dan Contoh-contohnya.

Undang Undang dalam HAKI

Undang-undang HAKI dalam Dunia Maya.

Rahasia Dagang

Contoh HAKI Rahasia Dagang.

Haki dalam Merek

Contoh Kasus HAKI Merek.

Pengertian HAKI

Menurut Para Ahli.

Rabu, 22 Mei 2013

Pengertian HAKI Menurut Para Ahli


Kesempatan kali ini kami ingin mengulas tentang HAKI yang baru-baru ini kami dapat tugas dari dosen perkuliahan Etika Profesi. Walaupun sempat ribet karena berbarengan dengan skripsi tugas akhir..hhehee bercanda kok Bu,,

HAKI ??
Kepanjangan dari HAKI sendiri adalah "Hak Kekayaan Intelektual"

Berikut pengertian HAKI.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

  1. Hak Cipta. >> Pengertian <<

  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi :
    - Desain Industri >>contoh<<
    - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu >>contoh<<
    - Rahasia Dagang, dan >>contoh<<
    - Indikasi >>contoh<<

    UU yang mengatur tentang HAKI bisa dilihat disini
     
Untuk contoh dari masing-masing tinggal di lihat. Terima Kasih.

Sumber : http://eonegaul.blogspot.com/2008/04/kesempatan-kali-ini-saya-ingin-mengulas.html

Rahasia Dagang Dalam HAKI

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


PENGERTIAN UMUM TENTANG RAHASIA DAGANG

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup informasi yang dapat dilindungi sebagai Rahasia Dagang adalah:

Metode Produksi.
Metode Pengolahan
Metode Penjualan.
Informasi lain di bidang Teknologi atau Bisnis yang bersifat rahasia namun memiliki nilai ekonomi.
Dalam menentukan apakah suatu informasi dapat dikategorikan termasuk Rahasia Dagang atau tidak, ada beberapa pertanyaan, antara lain:

Sejauh mana informasi itu diketahui oleh orang lain di luar perusahaan. Apabila tidak diketahui, mungkin termasuk Rahasia Dagang.
Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh pegawai dan orang lain yang berhubungan dengan perusahaannya. Apabila tidak diketahui, mungkin termasuk Rahasia Dagang.
Sejauh mana tindakan yang dilakukan perusahaan untuk melindungi kerahasiaan dari informasi tersebut. Apabila ada tindakan yang jelas seperti membuat sistem proteksi khusus, atau membuat tingkat penjagaan informasi rahasia, maka mungkin termasuk Rahasia Dagang.
Apakah informasi tersebut memiliki nilai komersial bagi dirinya atau saingan-saingan perusahaan tersebut. Apabila ada, mungkin termasuk Rahasia Dagang.
Apakah ada biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengembangkan informasi tersebut. Apabila ada, mungkin termasuk Rahasia Dagang.
Apakah mudah atau sulit untuk memperoleh atau menduplikasi informasi tersebut oleh pihak ketiga. Apabila sulit, mungkin termasuk Rahasia Dagang.
 Dari pertanyaan di atas, dapat disimpulkan kriteria menentukan Rahasia Dagang adalah:

Apakah informasi tersebut memiliki nilai komersial.
Apakah informasi tersebut telah diketahui oleh umum (public domain).
Apakah informasi tersebut telah diupayakan upaya penjagaan kerahasiaannya secara memadai.
Apabila mayoritas jawabannya: Ada, maka informasi tersebut dapat dikategorikan menjadi RAHASIA DAGANG.

Seringkali dalam praktek terjadi suatu upaya perlindungan “rahasia dagang” dengan memaksa seorang karyawan untuk menandatangani suatu “perjanjian kerahasiaan” yang isinya tidak lain hanyalah pasal-pasal biasa yang mewajibkan karyawan tersebut memegang “kerahasiaan” informasi yang sebenarnya bukanlah suatu informasi yang bersifat rahasia. Contoh: kasus eks karyawan sebuah Pabrik Coklat di Bandung yang didakwa melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara menyeberang ke pabrik lain yang menawarkan fasilitas dan gaji yang lebih baik dibandingkan perusahaan sebelumnya. Padahal seluruh informasi yang didapatkannya dari perusahaan lama adalah bukan merupakan rahasia dagang yang dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Secara umum keyword yang seringkali dilupakan oleh pemilik usaha adalah kata “rahasia” yang artinya hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan dan tidak diketahui orang banyak. Suatu perbuatan melanggar Perjanjian Kerahasiaan antara Perusahaan dan Karyawan belum merupakan pelanggaran Rahasia Dagang berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang, sebaliknya bisa jadi hanya melanggar kesepakatan tertulis (perdata) biasa.

 Macam-macam informasi yang dapat menjadi Rahasia Dagang:

Teknologi Organis. ie formula produk kosmetika, rumah tangga, atau resep produk makanan dan minuman.
Teknologi Tinggi. ie teknik produksi, proses fotografi, formula produk farmasi, proses pembuatan bahan baku produk farmasi.
Metode Bisnis. ie data biaya, materi promosi yang belum disebarluaskan, teknik pemasaran, data demografis lokasi perusahaan sejenis, proses penyiapan dan produksi.
Daftar Pelanggan. ie. rute perjalanan pramuniaga, daftar alamat surat pelanggan, sifat pelanggan, karakteristik pelanggan.
Pengetahuan Bisnis. ie pasokan komponen, alternatif pasokan suku cadang, nama pengambil keputusan, strategi perusahaan.

http://www.daftarhaki.com/rahasia-dagang/

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek


Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Menurut Endang Purwaningsih  (2005), suatu  merek  digunakan  oleh produsen   atau  pemilik   merek   untuk   melindungi  produknya,   baik  berupa barang maupun  jasa dengan  barang  dagang lainnya, dan memiliki Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

    Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda

Sengketa antara Toyota Motor Corporation dengan merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.

Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengenai Pelanggaran Hak Cipta

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi majalah Indonesia What’s On, Warsito Wahono, mengirimkan satu paket berkas laporan ke Dewan Pers tertanggal 10 Juni 2002, yang berisi mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan nota pembelaannya, tentang penjatuhan yaitu vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk tuduhan pelanggaran hak cipta oleh majalah tersebut. 

Kasus ini berawal -sesuai dengan fotokopi kliping nota pembelaan Warsito- dari pemuatan obyek foto, pada majalah Indonesia What’s On, edisi 138 Tahun 1998, yang tertulis MADAME D SYUGA DOC, yang notabene merupakan foto mantan istri Presiden pertama RI, Ratna Sari Dewi Soekarno. Dalam surat kepada Dewan Pers, Warsito, menyatakan keputusan ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Atas putusan pengadilan tersebut, Warsito menyatakan akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan meminta kepada Dewan Pers untuk memprotes putusan tersebut yang dinilai tidak fair. Dalam proses persidangan, Warsito, menghadirkan beberapa ahli saksi yang antara lain RH Siregar, SH, Wakil Ketua Dewan Pers. 

Vonis yang dijatuhkan oleh Rukmini Ketua Majelis Hakim, tersebut akan menjadi yurisprudensi baru di bidang hukum, khususnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Warsito dalam suratnya mengatakan ‘ada ketidak adilan dalam mengambil keputusan mengingat dalam pertimbangan-pertimbangannya telah mengabaikan Undang-Undang Pers serta adanya Fair Use Defense yang mengacu kepada Konvensi Berne yang mengecualikan adanay pelanggaran Hak Cipta selain adanya saksi-saksi ahli’, selain itu Madame D Syuga telah dilarang peredarannya di Indonesia oleh Jaksa Agung. 

“Beberapa pasal dalam UU Hak Cipta membatasi dan menyusahkan kebebasan pers”, demikian komentar Atmakusumah Astraatmadja Ketua Dewan Pers, tentang kasus ini yang dimuat majalah Gatra, edisi 15 Juni 2002. Ermawati Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum Atas Kekayaaan Intelektual (HAKI); memberikan komentar tentang kasus ini pada majalah yang sama (Gatra-red) “Jika tujuan utnuk pendidikan, ilmiah, dan informasi semata, penggandaan foto tidak bermasalah. Tapi, dalam kasus What’s On, jelas tujuannya komersial”. Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia Gunawan Suryomurcitro, mengatakan (courtesy-Gatra) “Dalam kasus What’s On, pengutipan itu jelas untuk tujuan komersial. Jadi, soal pengecualian dalam Pasal 14 (UU Hak Cipta) itu tidak berlaku”.

Kasus ini merupaan kasus yang baru di Indonesia, khususnya mengenai Hak Cipta, karena di RUU HAKI yang sedang digodok di DPR, aturan hak cipta tentang fotografi akan dijadikan salah satu pasal di dalam UU HAKI, sehingga tanpa persetujuan orang yang dipotret dan tidak untuk kepentingan yang dipotret, pemegang hak cipta atas potret tidak boleh memublikasikannya. 

Kita tunggu sejauh mana proses banding dan tentang Hak Cipta di Indonesia. Kita tunggu, apakah RUU HAKI yang nantinya akan menjadi Undang Undang hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), akan membatasi kebebasan dan kemerdekaan pers?


Undang-Undang HAKI Lanjutan

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
    "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
    "Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
    "Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
    "Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
    "Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu." (Pasal 1 Ayat 2)
  • Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
    "Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang."
Sumber : http://eonegaul.blogspot.com/2008/04/kesempatan-kali-ini-saya-ingin-mengulas.html

Penngertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : 

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). 

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Sumber : http://eonegaul.blogspot.com/2008/04/kesempatan-kali-ini-saya-ingin-mengulas.html

Pengertian HAKI Menurut Para Ahli

Kesempatan kali ini kami ingin mengulas tentang HAKI yang baru-baru ini saya dapat dari dosen perkuliahan Etika Profesi. Kepanjangan dari HAKI sendiri adalah "Hak Kekayaan Intelektual"

Apa itu HAKI ??

Berikut pengertian HAKI.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

  1. Hak Cipta. >> Pengertian <<

  2. Hak Kekayaan Industri, meliputi :
    - Desain Industri >>contoh<<
    - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu >>contoh<<
    - Rahasia Dagang, dan >>contoh<<
    - Indikasi >>contoh<<

    UU yang mengatur tentang HAKI bisa dilihat disini